Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian

- 8 Oktober 2022, 16:18 WIB
Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian
Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian /@rizkybillar

JURNAL SOREANG – Status kasus KDRT naik jadi penyidikan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyatakan bahwa kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, kini telah dinaikkan statusnya.

Pada Jumat, 7 Oktober 2022 polisi telah menaikkan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Isa Zega! Kok Sangat Faham Karakter Yang Dimiliki Rizky Billar Dibanding Lesti Kejora?

Status penyidikan tersebut adalah hasil yang berdasar pada gelar perkara yang dilakukan kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.

“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.

Akibat tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Video Lesti Kejora Umroh Saat Kasus KDRT Rizky Billar Masih Berlanjut, Netizen: Ngadu Sang Pencipta

Hal tersebut diungkapan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media yang ditemuinya Jumat, 7 Oktober 2022.

“Undang-Undang yang akan diterapkan udah jelas adalah Undang-Undang tentang KDRT ayat 44, ya, yang jelas itu udah 5 tahun ke atas ya,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan barang bukti, dan telah memeriksa para saksi.

Sehingga menurut keterangannya, jika memang semua akhirnya mengarah kepada terduga, yakni Rizky Billar, maka suami Lesti Kejora tersebut bisa mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Perbandingan Popularitas dan Kekayaan Lesti VS Devina Kirana, Rizky Billar Disebut Tergoda?

Selain itu, Nurma juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah dan ibu dari pedangdut Lesti Kejora.

Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.

"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi, saat Senin, 3 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Waduh! Ramai Kasus Dugaan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Gagal Dinobatkan Jadi Gorgeous Dad?

Rizky Billar diketahui tidak hadir alias mangkir dari panggilan kepolisian yang telah dijadwalkan pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin.

Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dan mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi pekan depan karena alasan kondisi kesehatan.

Sang pengacara mengungkapkan bahwa kliennya sedang dalam masa pemulihan akibat psikisnya yang terganggu terkait narasi-narasi yang tidak baik mengenai kasus KDRT tersebut.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah