JURNAL SOREANG - Pasangan selebritas yang juga YouTuber, Baim Wong dan Paul Verhoeven harus berhadapan dengan jeratan hukum.
Hal ini terkait dengan konten KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap pihak kepolisian.
Selain harus menerima kritik tajam dari warganet, karena konten tersebut Baim Wong dan Paula Verhoeven harus bersiap berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh Sahabat Polisi.
Dikutip dari ANTARA, Baim dan Paula terancam humuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"
Selain itu pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dapat dikenai pasal 317 KHUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.
Namun belakangan disebut ada opsi restorative justice yang dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam hal ini.
“Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022 dilansir dari PMJ News.
Restorative Justice dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian polisi dari menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
Baca Juga: Catat Rekor Baru, Berikut 40 Klub yang Pernah Jadi Korban Gol Lionel Messi di Liga Champions Eropa
“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” jelasnya.
Secara umum restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Tujuan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Adapun prosedur mendapatkan restorative justice antara lain:
* Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;
* Tidak berdampak konflik sosial;
* Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum.***