Namun, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan di TKP karena proses hukum masih berjalan.
“Nanti penyidik akan laporkan, yang jelas Senin ini penyidik sudah datang ke sana, ke TKP, sudah mengambil beberapa keterangan dari yang melihat kejadian itu,” ujarnya.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mengatakan, polisi akan menggelar olah TKP lanjutan, namun belum bisa memastikan kapan olah TKP akan dilakukan.
Ia mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah semua pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam kasus tersebut diperiksa.
Baca Juga: Catat Waktunya! Juventus dan Maccabi Haifa Akan Jadi Lawan PSG Berikutnya di Liga Champions 2022
"Itu akan dilakukan lagi setelah kami memeriksa semua yang berkepentingan," katanya.
Kronologi KDRT
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mengatakan, polisi telah meminta keterangan Lesti sebagai saksi korban.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah kedua mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.