JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang mediasi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
Hal ini disampaikan Pj Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat, Selasa 4 Oktober 2022.
"Jadi ini delik aduan. Ini bisa mediasi," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Baca Juga: Kondisi Jenazah Korban Insiden Stadion Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM, Hasil Investigasi Mengejutkan
Nurma menilai kasus penyidikan Lesti dan Rizky bisa dihentikan. Jika pelapor mencabut laporannya.
“Kalau korban mencabut laporannya, bisa selesai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kediaman Lesti Kejora di Jalan Gaharu III, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Wow! Kemenag Gelar Kompetisi Robotik Madrasah, Total Hadiah 300 Juta, Ini Cara Daftarnya