Sementara itu, jika benar Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, maka 15 tahun kurungan sudah menunggu.
Namun jika apa yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora menimbulkan luka berat, atau bahkan meninggal, maka 15 tahun adalah tahanannya.
Hingga saat ini, belum ada agenda kapan Rizky Billar akan dipanggil guna melakukan pemeriksaan.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.***