Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi

- 1 Oktober 2022, 11:33 WIB
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi /Instagram/@rizkybillar/

Awalnya, penyanyi asal Bandung itu mengetahui suaminya berselingkuh.

Perselisihan pun terjadi hingga akhirnya Lesti memilih pulang ke rumah orang tuanya.

Saat korban minta pulang, Rizky sempat emosi hingga akhirnya mendorong korban dan membanting perempuan berusia 23 tahun itu ke ranjang.

Atas kejadian tersebut, Lesti akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Susul Kisruh Rizky Billar dan Lesti Kejora, Warganet Susun Daftar Pesohor Pria Inisial R yang Diduga Selingkuh

Laporan itu diajukan pada Rabu, 28 September 2022.

Diketahui, Rizky Billar diancam dengan jerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan dugaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. ***

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x