Baca Juga: Boygroup Kpop Straykids Akan Konser di Jakarta, Ternyata Segini Harga Tiketnya!
Hukuman bagi pelanggar yakni pidana paling lama 15 tahun penjara jika korban mengalami luka berat hingga mengalami kematian.
Pada kasus ini Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut telah dibenarkan pihak Kepolisian teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.***