Dari perlakukan tersebut membuat kondisi badan Lesti Kejora mengalami kesakitan.
Kasus tersebut berawal pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.WIB di rumah Lesti Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Membantu Produksi Film Berbudget Rendah, Song Joongki Enggan Terima Bayaran Saat Syuting Hwaran
Kepolisian segera berproses melakukan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.
"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ucap Zulpan, pada Jumat, 30 September 2022.
Sekarang, proses penyelidikan kasus KDRT Rizky Billar tengah bergulir, sejauh ini ada dua orang diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
Menurut Endra Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya beetindak sesuai fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ucapnya lagi.
Dan apabila Billar terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya maka dianggap melanggar UU. No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.