Mengetahui hal ini, sedianya korban KDRT sudah sepatunya berani untuk mulai buka suara jika terjadi hal-hal menyimpang dalam rumah tangga.
Dikutip dari berbagai sumber, korban bisa melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dengan berbagai cara, antara lain:
1. Cara melapor ke polisi
Jika Anda melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak.
Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan bukti yang ada guna mendukung laporan, misalnya hasil visum atau CCTV terjadinya kekerasan.
Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak “terlapor” menjadi “tersangka”, minimal jika sudah ada 2 alat bukti.
2. Cara melapor secara online
Cara melaporkan kasus KDRT yang selanjutnya juga bisa dilakukan secara online.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2020 yang mana bisa Anda akses menggunakan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.