Ramai Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Bagaimana dan ke Mana Harus Melapor Jika Mengalami Hal Serupa?

- 30 September 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik/

Selain itu, Anda dapat melaporkan ke lembaga berwenang misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.

Untuk kasus KDRT biasanya lebih banyak dialami oleh perempuan walaupun ada juga laki-laki yang mengalami hal tersebut

3. Mengambil jalur hukum

Langkah terakhir adalah dengan mengambil jalur hukum jika memang sudah tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik. Anda bisa membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT. Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan visum sebagai bukti telah terjadi KDRT.

Baca Juga: Bisnis Terancam Bubar Usai Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Segini Pendapatan YouTube Leslar

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.

Lalu, bagaimana jika korban enggan melaporkannya, apakah bisa dilaporkan oleh orang lain?

Untuk kasus KDRT, keluarga atau pihak yang lainnya tidak bisa melaporkan tindakan tersebut kecuali sudah mendapatkan kuasa dari korban. Walaupun begitu, keluarga atau pihak lain masih bisa mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak semakin berlanjut pada korban. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang KDRT:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui bahwa sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya dengan batas kemampuannya guna:

1. Mencegah terjadinya tindak pidana
2. Memberikan perlindungan pada korban
3. Memberikan pertolongan darurat
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”

Halaman:

Editor: Wildan Apriadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah