"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Menang Infotainment Awards Kategori Gorgeus Baby, Intip Gemasnya Potret Rayyanza Malik Ahmad
Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.
Berita kekerasan ini sontak menyita perhatian publik yang tak menyangka ini bisa terjadi.
Terlebih pasangan yang sudah memiliki seorang anak ini seringkali memperlihatkan kemesraanya.
Baca Juga: Jangan Abai! Ini 5 Penyakit Komplikasi Asam Urat dalam Jangka Panjang, Nomor 4 Paling Fatal