JURNAL SOREANG- Jika benar, Rizky Billar melakukan KDRT seperti yang dilaporkan Lesti Kejora, maka 15 tahun penjara akan menanti.
Terkait pelaporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora, dibenarkan juga oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Menurut Nurma, laporan Lesti Kejora tersebut, diterima pada Rabu 28 September 2022 malam.
Baca Juga: Lesti Kejora Polisikan Suami Terkait KDRT? Rizky Billar: gue direndahkan, gue ngak terima
"iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya" ungkap Nurma seperti di kutip di akun instagram @pmjnews
Sementara itu, jika benar terbukti adanya, maka hukuman 15 tahun penjara akan menanti bagi yang melakukannya.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal" lanjut Nurma.
Baca Juga: Padahal, Sudah Usia 48 Tahun Lho! Penampilan Desy Ratnasari, Bikin Klepek-klepek 2 Pria Ini?
Menurut Informasi yang tengah beredar, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT.)