KDRT terjadi Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepada polisi Lesti Kejora mengaku mendapatkan kekerasan kembali oleh Rizky Billar di pagi harinya, kejadian tersebut berkisar pukul 09.47 WIB.
Zulpan juga menjelaskan bahwa bahwa Rizky Billar menarik tangan Lesti Kejora menuju ke kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Zulpan.
Baca Juga: Derby London Utara Arsenal vs Tottenham: Prediksi Starting XI, Pemain Cedera, dan Head to Head
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.***