Nikita Mirzani Ditahan Polisi Usai Resmi Ditetapkan Tersangka? Begini Penjelasan Polda Banten

- 22 Juli 2022, 19:20 WIB
Artis Nikita Mirzani segera ditahan, hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Polda Banten pada Jumat, 22 Juli 2022.
Artis Nikita Mirzani segera ditahan, hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Polda Banten pada Jumat, 22 Juli 2022. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga Emas Antam 22 Juli 2022 Hari Ini: Meroket! Naik Rp8000 Jadi Rp965 Ribu per Gram

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum memberikan penjelasan terkait di mana Nikita Mirzani akan ditahan.

Disebut-sebut kemungikan artis yang sempat bermain dalam film horror Nenek Gayung tersebut akan di tahan Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.

Baca Juga: 21 Manfaat Kesehatan Rajin Berhubungan Intim dengan Pasangan ini Jarang Diketahui, Berikut Rinciannya

Berdasarkan keterangan tertulis Polda Banten, penyidik telah mengirim surat panggilan untuk NM alias Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022).

Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6 Juli 2022) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," tulis Polda Banten Jumat, 14 Juli 2022.

Lalu berkas perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah