JURNAL SOREANG - Perseteruan MS Glow dan PS Glow mengenai merk dan logo masih berlanjut.
MS Glow dan PS Glow masing-masing saling melaporkan ke pengadilan, dan saling menggugat.
Pihak MS Glow mengaku sudah lebih dulu membangun usaha kecantikan ini, dan mengklaim PS Glow meniru produk mereka, mulai dari nama, jenis usaha, produk bahkan hingga kemasan.
Sebelumnya pihak PS Glow yang memberikan klarifikasi oleh Septia Siregar, melalui instagram milik pribadinya.
Baca Juga: Mulai Berlatih, Striker Persib Ciro Siap Tampil di Liga 1?
Kali ini pihak MS Glow yang memberikan klarifikasi ke publik melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum MS Glow mengatakan bahwa di Pengadilan Negeri Medan yang menang putusan adalah MS Glow.
Kemudian PS Glow memenangkan putusan di Pengadilan Surabaya.
"Semua putusan pengadilan tersebut belum bersifat final, jadi masing-masing pihak bisa melakukan kasasi" ujar kuasa hukum MS Glow.
Septia Siregar selaku owner PS Glow memberikan klarifikasi bahwa ia sama sekali tidak memblokir Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari.