Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

- 7 Juli 2022, 20:45 WIB
Medina Zein dijemput paksa Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh 2 pelapor.
Medina Zein dijemput paksa Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh 2 pelapor. /

 

JURNAL SOREANG - Kasus yang menjerat publik figur Medina Zein memasuki babak baru.

Pasalnya, Polda Metro Jaya sudah menjemput paksa Medina Zain atas laporan yang dibuat oleh Marissya Icha.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: 10 Pemain Juventus Terbaik Sepanjang Masa, Sabet prestasi hingga Dinobatkan Jadi Legenda Sepak Bola Dunia

Berdasarkan keterangannya, Medina Zein juga dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” kata Zulpan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Juli 2022.

“Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” lanjutnya.

Laporan tersebut menurut Zulpan, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Persidangan Doni Salmanan Segera Digelar, Kejati Jawa Barat Limpahkan Perkara Binary Option ke PN Bale Bandung

“Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa pada Kamis, 7 juli 2022 hari ini akan sekaligus akan dilakukan Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea.

Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.

“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Tulis Doa, Dinan Fajrina: Semoga Pernikahan Aku dan Kamu hingga Jannah

Sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ahmad Ramzy pada Rabu, 6 Juli 2022.

Sebagai informasi, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Disidang, Dinan Fajrina Tulis Doa untuk Nasib Pernihakannya dengan Affiliator Binary Option

Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Sementara itu, Marissya Icha dan Uci Flowdea belum memberikan tanggapan mengenai ditangkapnya Medina Zein saat ini.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah