Krisna Mukti Terseret Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Arisan, Rugikan Korban Lebih dari RP700 Juta?

- 4 Juni 2022, 13:15 WIB
Artis Krisna Mukti terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan dan pelapor mengaku rugi hingga lebih dari Rp700 juta.
Artis Krisna Mukti terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan dan pelapor mengaku rugi hingga lebih dari Rp700 juta. /Instagram.com/@krisna69.mukti.

 

JURNAL SOREANG – Nama artis Krisna Mukti terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.

Disebut-sebut dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan tersebut, Krisna Mukti tidak sendiri melainkan ada beberapa teman lainnya.

Baru-baru ini ada seseorang bernama Yeni Kaidir melaporkan Krisna Mukti dan beberapa temannya tersebut atas dugaan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.

Baca Juga: Kabar Duka dari Anak Pertama Ridwan Kamil, Gubernur Jabar Ikhlas: Meninggal Dunia, Tenggelam di Sungai Aare

Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain Krisna Mukti, sejumlah nama yang dilaporkan adalah Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany,serta Arum Muhaimin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.

Baca Juga: Viral Selebgram Ajak Selfie Ridwan Kamil di Bandara, Ernest Prakasa: Orangnya Pergi, Otaknya WFH!

Kemudian dua tahun setelahnya, lanjut Zulpan, tepatnya pada Januari 2021, arisan tersebut berhenti.

Zulpan juga menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan tersebut terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan.

Sedangkan para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Argentina Sang Penakluk Eropa, Jawaban Telak La Albiceleste Setelah Mbappe Remehkan Sepakbola Amerika Selatan

“Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," lanjutnya, dikutip Jurnal-Soreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Berdasarkan keterangan, seseorang yang disebut sebagai korban mengalami kerugian sekira Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, memungkasi.

Baca Juga: Catat! Jadwal UEFA Super Cup, Laga Juara Liga Champions dan Liga Eropa, Real Madrid vs Eintracht Frankfurt

Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan yang menyeret nama artis Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah