Johnny Depp Menangkan Kasus Persidangan Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Ganti Rugi Rp218 Miliar!

- 3 Juni 2022, 20:01 WIB
Caption: Unggahan Foto Johnny Depp Menangkan Kasus Persidangan Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Ganti Rugi Rp 218 Miliar./Tangkap Layar Kolase Foto Instagram
Caption: Unggahan Foto Johnny Depp Menangkan Kasus Persidangan Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Ganti Rugi Rp 218 Miliar./Tangkap Layar Kolase Foto Instagram /

JURNAL SOREANG – Putusan sidang kasus pencemaran nama baik antara Jonny Depp dan Amber Heard telah berakhir.

Johnny Depp telah memang di persidangan dengan juri memutuskan bahwa Johnny Depp tidaklah bersalah dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Putusan juri yang digelar di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia pada Rabu, 2 Juni 2022.

Amber Heard telah diputuskan bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan mengharuskan ia ganti rugi hingga sebesar 15 juta dollar AS atau setara Rp 218 miliar.

Baca Juga: Mantan Kekasih Johnny Depp jadi Sorotan, Layangkan Surat ke Media

Rinciannya 10 juta dolar adalah untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.

Sedangkan, Johnny Depp harus membayar ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS atau setara 29 miliar kepada Amber Heard.

Ganti rugi tersebut harus dibayarkan karena Amber Heard juga melakukan gugatan balik melawan Johnny Depp atas pernyataan pengacara Jonny Depp, Adam Waldman.

Mereka bertarung di pengadilan karena sebuah opini yang ditulis Amber Heard untuk The Washington Post pada 2018.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x