JURNAL SOREANG - Angin segar untuk para musisi, khususnya di pertengajan tahun 2022 ini.
Polrestabes Bandung mulai memberikan sinyal lampu hijau untuk gelaran konser musik setelah adanya regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44/2022.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku. Karena, kata dia, izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.
Baca Juga: Siap-siap ! Group Musik LANY, akan Gelar Konser di Jakarta November 2022
'Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser,' kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, dia menjelaskan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.
'Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja,' katanya.
Baca Juga: AbRam Khan anak dari Shah Rukh Khan diseret dan didorong Baby Sister, Picu Kemarahan Netizen India
Ia pun memastikan polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.