Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat, hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar Gultom.
Dengan begitu, Wenny Ariani pun bisa sedikit bernafas lega lantaran perjuangannya selama ini bisa berbuah manis.
Baca Juga : Inilah Sosok Makhluk Mitologi Putri Duyung, Ternyta ini Nama Lain di Berbagai Negara
Menyertai kabar bahagia ini, unggahan terakhir Wenny Ariani pun langsung diseburbu netizen.
Banyak netizen yang memberikan selamat atas kemenangannya dalam kasus tersebut.