Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
Oleh karena itu, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.***