JURNAL SOREANG - Putaran kedua sidang pencemaran nama baik antara mantan pasangan Hollywood, aktor Johnny Depp dan aktris Amber Heard, telah dimulai sejak tanggal 12 April 2022.
Sebelumya sidang pencemaran nama baik dilakukan di Inggris, tetapi mereka memindahkan pengadilan ke Amerika Serikat untuk melanjutkan persidangan ini.
Gugatan pencemaran nama baik lainnya yang diajukan oleh Depp masih tertunda.
Baca Juga: Rio Ferdinand Mengenang Insiden Pizzagate: Pasti Bukan Insiden yang Sengaja Dilakukan
Dilansir dari AP, sidang pencemaran nama baik antara Depp dan Heard dimulai pada tanggal 12 April 2022 (waktu setempat) di Pengadilan Fairfax di Virginia, AS.
Sidang tersebut bermula dari sebuah artikel yang ditulis Heard untuk Washington Post pada 2018.
Depp mempermasalahkan klaim Heard tentang kekerasan dalam rumah tangga dalam artikel tersebut.
Meskipun namanya tidak disebutkan dalam artikel ini, jelas siapa yang dimaksud, dan dia menuntut ganti rugi sebesar 50 juta dolar (sekitar 720 miliar rupiah), dengan mengatakan bahwa dia telah mencemarkan nama baik dirinya sendiri dengan kebohongan yang jelas.