JURNAL SOREANG - Polisi menyebut Gusti Ayu Dewanti alias Dea menggunakan akun twitternya untuk menyimpan video porno yang dibuatnya.
Metode yang digunakan terungkap dari hasil pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, kepada wartawan pada Selasa, 29 Maret 2022.
"Cara dia menggunakan twitternya adalah menyimpan video dari twitter," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Setelah video disimpan di akun @GRESAIDS, tersangka membagikannya ke OnlyFans.
Upload dilakukan satu per satu sesuai keinginan Dea.
"Kemudian dia kirim satu-persatu ke OnlyFans lewat twitternya," kata Auliansyah.
Dari video yang diunggah, Dea diuntungkan. Pasalnya, pengguna platform OnlyFans harus membayar jika ingin menonton video porno tersebut.
“Maka siapa pun yang ingin melihat kontennya harus membayar terlebih dahulu,” kata Auliansyah.
Berdasarkan pemeriksaan, Dea mengaku mendapat untung yang cukup besar. Puluhan juta bisa dikantongi setiap bulannya.
Bahkan, kepada penyidik Dea telah mengunggah video porno ke platform OnlyFans selama setahun.
“Penghasilannya sekitar Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan,” kata Auliansyah.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menangkapnya.
Dea OnlyFans yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti ini, telah membuat konten pornografi dalam kurun waktu satu tahun terakhir
Dijelaskan Auliansyah, penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Dea OnlyFans.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya seperti dilansirkan PMJNews.
Lebih lanjut Auliansyah menuturkan, pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat. Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.
"Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kemudian Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 10 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***