Hal itu juga mendasari pihak Bareskrim Polri untuk menolak permohonan penangguhan tersebut.
Beberapa pasal yang menjerat Doni Salmanan meliputi Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditambah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka lain afiliator binary option Indra Kenz juga dikabarkan telah menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz dilaporkan menghilangkan ponsel dan laptop agar pelacakan sulit dilakukan.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga diketahui telah memindahkan uang yang ada di rekeningnya.***