JURNAL SOREANG - Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Meski dijadikan tersangka, Polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 3 November 2021.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Bandung Kukuhkan Pengurus KKB, Ali Nurdin: Siapkan Enam Langkah Program Strategi
Bahkan polisi menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.
Dijelaskan Yusri, alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya seperti dilansirkan Antara.
Seperti diketahui, Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.