Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Namun Rachel Vennya Tidak Ditahan, Netizen: Udah Ketebak Endingnya

- 2 November 2021, 21:59 WIB
Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya /

JURNAL SOREANG - Setelah kasusnya Rachel Vennya viral kabur dari karantina, akhirnya Rachel ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka pada Senin, 1 November 2021.

Namun, kendati statusnya telah berubah jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan karena masa hukumannya hanya satu tahun.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Karantina Wisma Atlet, Ini Alasannya

Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya dijerat UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit,” ucap Yusri pada Senin, 1 November 2021

Baca Juga: Setelah Terjadi Berbagai Skandal, Isu dan Kontra dari Banyak Negara, Piala Dunia 2022 Tetap Digelar di Qatar

“Ancaman untuk Rachel Vennya adalah penjara selama satu tahun,” sambung Yusri.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah