JURNAL SOREANG - Setelah kasusnya Rachel Vennya viral kabur dari karantina, akhirnya Rachel ditetapkan sebagai tersangka.
Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka pada Senin, 1 November 2021.
Namun, kendati statusnya telah berubah jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan karena masa hukumannya hanya satu tahun.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Karantina Wisma Atlet, Ini Alasannya
Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya dijerat UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit,” ucap Yusri pada Senin, 1 November 2021
“Ancaman untuk Rachel Vennya adalah penjara selama satu tahun,” sambung Yusri.