"Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup. Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," ungkapnya.
"Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," terangnya.
Selain menyeret David Noah, ada pun nama lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini yakni Yudhi Sulistyono. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.***