Terlalu Banyak Menayangkan Acara Asing, ANTV Ditegur KPI

- 30 Januari 2021, 14:55 WIB
Tangkap laya. Jadwal acara TV ANTV hari ini
Tangkap laya. Jadwal acara TV ANTV hari ini /Instagram/@official_antv

JURNAL SOREANG – Salah satu saluran TV di Indonesia, ANTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena durasi waktu siar program asing yang melebihi batasan.

Sanksi teguran itu diberikan oleh KPI pada Rabu, 27 Januari 2021. Dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari.

Baca Juga: Digadang-gadang Sebagai Pengganti Whatsapp, Ini Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi BiP

Hasilnya, ANTV melewati batasan maksimal waktu yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran.

“Siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2). Siaran lokal dan nasional harus mendominasi ketimbang siaran asing,” ujar Mulyo dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman kpi.go.id.

ANTV memang dikenal di Indonesia sebagai TV India.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming BWF World Tour Semifinal, Sabtu 30 Januari 2021

Saluran ini sering menayangkan drama India seperti Uttaran, Jodha Akbar, Chandra Nandini, Kulfi, Nazar, Radha Krishna, dan acara India lainnya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x