Gisel Tak Hadir Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan pada Jumat Ini

Sam
- 4 Januari 2021, 19:56 WIB
Artis Gisella Anastasia mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur 19 detik.
Artis Gisella Anastasia mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur 19 detik. /RENO ESNIR/ANTARA

JURNAL SOREANG - Kelanjutan pemeriksaan artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) sebagai tersangka kasus video asusila, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hari Jumat (8 Januari 2021) nanti akan hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Seperti dilansir dari Antara, awalnya jadwal pemeriksaan Gisel direncanakan pada hari ini Senin 4 Januari 2021, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pertama Masuk Kerja, 3 Persen ASN Kabupaten Bandung Bolos, Tanpa Izin Tetap Diberi Sanksi

Karena yang bersangkutan ada keperluan, maka pemeriksaan itu batal.

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," imbuh Yusri.

Kendati demikian, tersangka lainnya yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) hadir untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Tersendat Produksi Tahu Kota Bandung Dipastikan Kembali Aktif

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi, akhirnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian atas bukti dan pengakuan dari Gisel sendiri.

Gisel mengaku video tersebut ia rekam buat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara menggunakan tetelpon pintar miliknya.

Baca Juga: Bansos Mulai Disalurkan, Presiden Jokowi Minta Jangan Dibelikan Rokok

Gisel pun mengaku saat perekaman video tersebut ia dalam pengaruh minuman beralkohol, dan dengan alasan untuk konsumsi dirinya sendiri.

Namun, nasi sudah menjadi bubur, video syur itu pun tersebar luas di masyarakat, sehingga ia pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah