Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi, akhirnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian atas bukti dan pengakuan dari Gisel sendiri.
Gisel mengaku video tersebut ia rekam buat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara menggunakan tetelpon pintar miliknya.
Baca Juga: Bansos Mulai Disalurkan, Presiden Jokowi Minta Jangan Dibelikan Rokok
Gisel pun mengaku saat perekaman video tersebut ia dalam pengaruh minuman beralkohol, dan dengan alasan untuk konsumsi dirinya sendiri.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, video syur itu pun tersebar luas di masyarakat, sehingga ia pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***