Nama-nama Artis Ini Ternyata Punya Jabatan Komisaris di Perusahaan Terkenal, Siapa Saja?

5 Agustus 2023, 18:47 WIB
Sejumlah artis yang memiliki jabatan komisaris. /Instagram

JURNAL SOREANG - Komisaris merupakan jabatan yang tugasnya mengawasi kegiatan perusahaan dari segi kebijakan dan manajemen.

Jabatan ini ditunjuk oleh para pemegang saham yang ditentukan dalam RUPS. Orang yang ditunjuk sebagai Komisaris nantinya berperan penting untuk mengawasi dan memberi masukan kepada Dewan Direksi saat menjalankan perusahaan.

Di Indonesia, ternyata banyak artis-artis yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menjabat sebagai Komisaris.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Inggris di Sirkuit Silverstone 2023 Malam Ini, Saksikan Kalau Tak Ingin Menyesal!

Bahkan ada satu nama musisi dari Band senior yang ditunjuk sebagai Komisaris Perusahaan BUMN.

Siapa saja mereka? Berikut daftarnya:

1. Rhaline Shah
Komisaris Independen PT Air Asia

2. Wulan Guritno
Komisaris Independen Lucy In The Sky Bar & Resto (PT Lima Dua Lima Tiga)

Baca Juga: Greta Gerwig Akui Bahwa Dirinya Ketakutan Walau Kini Belum Membuat Film adaptasi The Chronicles of Narnia

3. Cinta Laura
Komisaris Independen PT Maharaksa Biru Energi

4. Abdee Slank
Komisaris Independen PT Telkom Indonesia

5. Ricky Harun
Komisaris Independen PT HK Metals Utama

6. Kaesang Pangarep
Komisaris Independen Rans Entertainment

Apakah boleh orang dari kalangan artis menjadi Komisaris?

Baca Juga: Nasi Goreng Bang Kribo 87, Nasi Goreng Portugal dengan Atraksi Masak yang Memukau

Jawabannya, boleh-boleh saja. Tidak ada aturan yang melarang seorang dengan profesi artis untuk menjadi Komisaris.

Didalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 96 disebutkan,

"Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana."

Selama sang artis memiliki kompetensi dan kemampuan, dan tidak pernah tersandung masalah hukum, maka diperbolehkan ditunjuk untuk menempati jabatan tersebut.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kementerianbumn

Tags

Terkini

Terpopuler