Jika Terbukti KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Bisa Dipenjara 5 Tahun

9 Oktober 2022, 07:19 WIB
Jika terbukti KDRT Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun / IG @rizkybillar / /

JURNAL SOREANG - Dalam kasus Rizky Billar Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ia terancam tindak pidana.

Rizky Billar atau nama aslinya Muhammad Rizky terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Disebabkan tindakan Rizky Billar yang diduga lakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani atau nama aslinya Lesti Kejora.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dilaporkan Telah Merencanakan Untuk Keluar dari Manchester United Setelah Piala Dunia 2022

Disorot IG igtainmenttt, terhadap Rizky Billar "Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,"

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Menurut Zulpan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Baca Juga: Waduh! 5 Negara Ini Ternyata Tak Dapat Ikut Piala Dunia lho, Mana Saja? Berikut Daftarnya

Mengenai kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ucap Zulpan.

Pendapat Zulpan kekerasan yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wapada! 4 Penyakit Ini Bisa Muncul Saat Musim Hujan dan Bisa Akibatkan Kematian, Berikut Cara Mencegahnya!

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucap Zulpan.

Tindakan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukannya berulang kali.

Adanya kejadian tersebut Lesti kemudian lapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diteriaki Sopir Belagu, Ia Tak Mampu Mengangkat Wajah, Sedangkan Bharada E Dibilang Ganteng

Lalu, Polisi meminta Lesti bukti visum untuk melengkapi laporannya.

Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut.

Diantaranya, satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Kemudian, Zulpan menyampaikan pihak Kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler