Tak Ada Bukti dan Saksi Kuat, Rizky Billar Belum Dijadikan Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

1 Oktober 2022, 16:01 WIB
Kronologi Saat Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti /Portalmaluku.com/

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.

Dua saksi sudah diperiksa petugas. Menurut petugas, tuduhan itu harus diperkuat dengan alat bukti dan saksi lainnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Sudah memeriksa saudara L, sebagai saksi korban. Kita juga sudah memeriksa 2 orang. Satu karyawannya dan teman dekat (korban)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Bournemouth Menang Tipis 3-2 Atas Brentford         

Nurma menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan Rizky Billar untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus KDRT tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus tersebut.

"Terlapor dijadwalkan lagi. Harus secepatnya dipanggil," katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk menetapkan tersangka atau tidak, sebelumnya pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Jelang Hadapi Persija Jakarta, 3 Pemain Persib Bandung Kemungkinan Absen Tampil, Siapa Saja?

Kemudian diperkuat dengan barang bukti dan saksi lainnya.

"Pernyataan itu memperjelas kasusnya. Kita bisa menentukan sesuatu kepada orang, (subjek) tersangka atau bukan tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, Lesti Kejora mengalami dugaan KDRT di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September pukul 01.51 WIB.

Awalnya, penyanyi asal Bandung itu mengetahui suaminya berselingkuh.

Baca Juga: Catat! Laga Seru Sepanjang Oktober: Persib vs Persija, Derby Manchester, hingga El Clasico Ori Madrid vs Barca

Perselisihan pun terjadi hingga akhirnya Lesti memilih pulang ke rumah orang tuanya.

Saat korban minta pulang, Rizky sempat emosi hingga akhirnya mendorong korban dan membanting perempuan berusia 23 tahun itu ke ranjang.

Atas kejadian tersebut, Lesti akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu diajukan pada Rabu, 28 September 2022. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler