Lesti Kejora Laporkan Rizky Bilar Dugaan KDRT, Ketahui Jenis-jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga

29 September 2022, 17:13 WIB
Lesti Kejora Laporkan Rizky Bilar Dugaan KDRT, Ketahui Jenis-jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga /Instagram/ @lestykejora/

JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri, penyanyi dangdut dan pesohor, Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasangan harmonis diterpa isu tidak sedap.

Pasalnya Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Lagu 'Di Dunia Ini Tenang Aja' by DJ Santuy Ini Sedang Viral di Tiktok, Bagaimana Lirik Aslinya?

Ketika mendengar istilah kekerasan dalam rumah tangga dibenak sebagian orang yang terlintas mungkin tindakan fisik yang dilakukan salah satu, baik suami atau istri.

Nyatanya KDRT sendiri ada beberapa jenis seperti dilansir dari kanal YouTube Rina Asmara yang diunggah pada 10 Mei 2021.

1. Kekerasan terbuka (overt)
Menurut Rina Asmara kekerasan ini adalah yang paling umum dan paling banyak terjadi disekitar kita karena hal ini disebut juga dengan kekerasan yang dapat melukai secara fisik yang dapat terlihat.

Baca Juga: Wow! Pelanggan Perumda Tirta Raharja Diberikan Kemudahan Pembayaran Melalui Tira Pay, Berikut Caranya

Hal ini bisa berasal dari perkelahian, pukulan, mendorong, menjambak, bahkan sampai menghilangkan nyawa atau membunuh.

2. Kekerasan psikis (covert)
Banyak sekali masyarakat, khusunya wanita, yang tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kekerasan psikis atau emosional.

Hal ini disebabkan karena kekerasan seperti ini sifatnya tersembunyi karena tidak menyisakan luka fisik atau luka yang terlihat.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Shin Tae-yong Bermimpi Karena Ingin Lawan yang Lebih Tinggi  

Tindakan ini bisa diperlihatkan lewat beragam perilaku misalnya mengeluarkan kata-kata kasar, menghina, ancaman, manipulasi,  intimidasi, atau memberikan kalimat kiritk diluar batas kewajaran.

3. Kekerasan seksual
Menurut Rina Asmara, kekerasan seksual dilakukan untuk memuaskan hasrat syahwat berupa fisik yaitu, memaksa korban melakukan tindakan seksual seperti mencium hingga berhubungan seksual.

Selain fisik, addapula kekerasan seksual berupa verbal, yaitu seseorang membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya menghina.

Baca Juga: Demo Bobotoh Persib Sempat Ricuh Ada Copet Jadi Bulan-bulanan Massa Aksi

Selain itu membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, serta perbuatan seksual lainnya masuk dalam kekerasan jenis ini.

4. Kekerasan penelantaran rumah tangga
Kekerasan ini dibagi menjadi dua tindakan yaitu, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya lewat tindakan melakukan tindakan untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada korbannya.

Selain itu ada juga kekerasan finansial yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, manipulasi dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.

Baca Juga: Kalahkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Rising Star Aleksandar Mitrovic Cetak 50 Gol untuk Serbia

Hal ini dimisalkan mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, suami yang memaksa istri bekerja tanpa namun dia tidak bekerja, pun sebaliknya dimana suami melarang istri bekerja namun tidak memenuhi nafkah, bahkan menelantarkan istri dan anak-anak.

Ketika mengalami, sebaiknya korban menghubungi pihak berwajib agar tidak mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.***

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler