Lawan Main Video Syur Gisel Diwajibkan Lapor, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

6 Januari 2021, 18:13 WIB
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. //ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

JURNAL SOREANG - Setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur, lawan maen artis Gisella Anastasi diwajibkan lapor dalam dua pekan sekali.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menurutnya Michael Yokinobu Defretes (MYD) atau kerap disapa Nobu sudah diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk saudara MYD, banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," kata Yusri Yunus dilansir PMJNews, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang  Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Yusri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel sendiri, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang. 

Meski sebelumnya, Gisel absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan, Senin 4 Januari 2021 lalu. "Kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," jelasnya.

Baca Juga: Tim Densus 88 Anti Teror Polri Kembali Rumah Terduga Teroris di Makasar

"Kita menunggu nanti hari Jumat mudah-mudahan kita jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegasnya.

Untuk diketahui, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler