Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Pemberian denda dalam bentuk uang ini juga untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.
Baca Juga: Politik Dinasti dalam Pilkada Jadi Sorotan MUI
Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, kata Samuel, maka pemerintah juga harus melampirkan bukti hukum pelanggan medsos.
"Mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucapnya.
Menurut Semuel, Keminfo lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks.
"Masyarakat juga bisa memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta dan hoaks. Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.
Baca Juga: Perangi Bank Emok, Anggota DPR Buat Pinjaman Tanpa Riba dengan Kocek Pribadi
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka
"Kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks," katanya.***