JURNAL SOREANG - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkulosis (TBC) di tempat kerja.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkulosis (TBC) di tempat.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
"Permenaker ini keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi tuberkulosis di tempat kerja," kata Menaker pada acara Dialog Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta.
Baca Juga: Cegah Penularan TBC, Puskesmas Cipaku Ciamis Berdayakan Kader PMO
la menyatakan bahwa Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu sosialisasi, melakukan penemuan kasus TBC di tempat kerja.