JURNAL SOREANG – Islam telah memberikan banyak kebebasan kepada pasangan suami istri (Pasutri) Muslim untuk berhubungan intim.
Beberapa hal yang diharamkan terkait hubungan intim seperti melalui anal, saat haid, saat puasa, dan hubungan intim saat ihram.
Hal-hal tersebut telah dilarang dalam hadits. Namun, bagaimana hukumnya suami yang menelan ASI dari istrinya saat berhubungan intim?
Baca Juga: Sedot Mr P Suami Saat Hubungan Intim Bahaya atau Tidak? Ini Jawaban Dokter
Ternyata, tidak ada referensi hadits atau ayat yang melarang suami meminum ASI dari istri saat berhubungan intim.
Sedangkan suatu hal yang dianggap haram harus memiliki referensi yang jelas, namun tidak ada referensi dalam kasus ini.
Jadi, apakah ASI dari istri haram hukumnya bila ditelan oleh suami sebagai bagian dari kesenangan dalam hubungan intim?
Baca Juga: Menu Makanan Diet yang Enak, Bisa Kecilkan Perut Buncit dengan Sangat Cepat
Dari ‘Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444).
Untuk pertanyaan halal atau haram, ASI dari istri tidak dilarang untuk diminum atau ditelan sebagai bagian dari hubungan intim dan kesenangan dan tidak bisa disebut haram atau dosa.