Menurut sumber Fatwa Syaikh Bin Baz dalam Fatwa Nur 'Ala Darb 21/217, apabila semata-mata suami mencium, menghisap tanpa melakukan sesuatu atau menggigitnya untuk bermain-main maka tidak ada dosa apapun.
Namun jika suami tidak sengaja menelan air susu istrinya maka suami harus segera memuntahkan susu tersebut dari mulutnya.
Baca Juga: Sinopsis Serial Film Pendek Marvel Studio I Am Groot dan Link Nontonnya, Petualangan si Pohon Kecil
Seorang suami juga harus segera mencuci mulutnya dan memperbanyak membaca istigfar.
Seorang ulama menjelaskan tidak ada dosa pada suami yang menghisap air susu istrinya saat melakukan hubungan intim.
Serta air susu istrinya tersebut tidak haram bagi suaminya.
Air susu tidak mempengaruhi status anak yang dihasilkan secara mutlak.
Wallahualam.***