JURNAL SOREANG - Taman-taman pemandian umum seperti kolam renang memang telah ada sejak lama. Tempat-tempat itu dipergunakan sebagai tempat rekreasi umum untuk mandi seperti halnya zaman modern sekarang.
Kita mengetahui bahwa tempat-tempat pemandian umum ini bebas dipakai laki-laki dan perempuan dengan aurat yang bebas terbuka pula.
Lalu apa hukunya menurut aturan dalam islam Sebagaiman dikutip JURNAL SOREANG dalam buku 40 Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri, Berikut ulasannya.
Rasulullah saw. bersabda :
"Kamu akan dibukakan tanah negeri orang-orang Ajam (bukan Arab); dan kamu akan temukan di sana rumah-rumah yang disebut taman-taman pemandian; maka janganlah laki-laki masuk ke sana, kecuali dengan kain sarung; dan laranglah para wanitamu memasukinya, kecuali wanita sakit (haid) atau nifas." (HR. Lima Ahli Hadits, dari Ibnu 'Umar).
Pada masa Rasulullah saw. hidup, di seluruh negeri Arab atau Jazirah Arab tidak ada taman-taman pemandian umum. Negeri-negeri Ajam yaitu negeri-negeri di luar Jazirah Arab; dan pada waktu itu yang terbesar adalah daerah kekaisaran Parsi (Iran) dan Imperium Romawi.
Hal seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Sekali pun di pemandian umum itu hanya kaum lelaki saja, namun tidak boleh lelaki bertelanjang ketika mandi.
Karena melihat aurat sesama lelaki adalah terlarang, apalagi wanita melihat aurat lelaki dan sebaliknya. Dalam Hadits ini Rasulullah saw. menyuruh lelaki muslim melarang para wanita muslimah masuk ke taman taman pemandian umum.
Mereka dibolehkan hanya saat mandi dari kotoran haid atau nifas. Karenanya, menjadi tanggung jawab para suami untuk melarang istri-istrinya datang ke tempat pemandian umum seperti yang terdapat pada zaman kita.
Kemudian bagaimana halnya dengan taman-taman pemandian khusus wanita? Jika di tempat-tempat itu bercampur pula wanita-wanita muslimah dan wanita-wanita non muslimah, maka dilarang wanita muslimah masuk ke taman pemandian tersebut.
Sebab aurat wanita muslimah tidak boleh terlihat oleh wanita-wanita kafir. Padahal di taman pemandian umum sudah tentu para wanita itu akan melepaskan jilbabnya, latu berganti pakaian renang atau pakaian pendek. Jadi, tetap saja terlarang.
Adapun di tempat pemandian umum yang hanya untuk wanita-wanita muslimah, maka hal ini dibolehkan selama terjamin tidak akan menimbulkan fitnah. Misalnya, aman dari intaian laki-laki.
Karenanya, yang aman bagi para suami adalah tidak boleh membawa istri dan keluarganya ke taman-taman pemandian umum demi menjaga keselamatan akhlak mereka.***