Dua Youtuber Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Kapolres

30 Agustus 2023, 17:49 WIB
Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang terduga pelaku promotor judi online. /Humas Polres Sukabumi Kota/ /

JURNAL SOREANG - Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih mengatakan bahwa kedua pelaku mempromosikan judi online melalui siaran langsung atau live streaming YouTube.

Kanal YouTube yang digunakan bernama Koko Slot Gacor dan situs yang dipromosikan oleh kedua pelaku. 

Selain dua orang tersebut, polisi juga mengamankan satu keping CD berisi 11 dokumen tangkapan layar permainan judi online, 8 rekaman layar live streaming. 

Baca Juga: Menko Marves Tinjau TPST Oxbow sudah Berstandar Bagus, Puji Pengolahan Sampah 1 Jam 1 Ton

Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang terduga pelaku promotor judi online. Keduanya masing-masing berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

FU dan S ditangkap polisi di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 04 RW 11 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. 

Diketahui, kanal YouTube Koko Slot Gacor sudah mengunggah 647 video dan memiliki 2,67 juta subscriber, sejak mulai dijalankan pada 13 Januari 2022. 

Sebelumnya kanal tersebut hanya berisi video lucu dan reaksi terhadap video-video lucu. Namun, dalam waktu kurang lebih dua pekan hari terakhir unggahannya berubah menjadi konten berisi permainan judi online slot.

Baca Juga: Apakah Air Purifier Efektif Halau Polusi Udara di Rumah? Begini Penjelasannya!

Ada sembilan unggahan live streaming yang menampilkan seorang perempuan memakai topeng sedang bermain judi online. 

"Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan," katanya. 

Kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Astuti juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming mendapat uang banyak dengan cara instan lewat judi online. 

Baca Juga: Melihat Kecanggihan Fitur dan Teknologi Terbaru di Pusat kendali Bandung Command Center Jawa Barat

Ia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas apabila masih ada yang bandel mempromosikan judi online di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkan langsung ke saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110," ujar Astuti. 

“Kasus judi online tersebut terungkap berkat informasi warga yang disampaikan melalui saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. Tepatnya pada Sabtu malam-malam sekira pukul 7, kami mengamankan dua orang, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming YouTube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi. Saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik," kata Astuti.*** 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota

Tags

Terkini

Terpopuler