Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

22 Agustus 2022, 14:20 WIB
Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya / Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Dalam Kajiannya Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang yang menggunakan alat untuk menggantikan hubungan intim.

Meskipun seseorang ini statusnya duda, janda atau single namun menggunakan alat pemuas untuk terhindar dari zina ketika ingin melakukan hubungan intim namun belum ada pasangan.

Salah satu contohnya yaitu melakukan masturbasi karena takut terjebak oleh zina ketika ingin melakukan hubungan intim namun belum menikah.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Istri Harus Benar-benar Orgasme, Ternyata tak Hanya untuk Kesenangan

Sehingga hal itu bukanlah hal yang diperbolehkan dalam Islam bagaimanapun alasannya.

Dalam penjelasan nya Buya Yahya menjelaskan bahwa masturbasi bukan lah hal yang diperbolehkan.

Jika memang terjebak dalam situasi gejolak hasrat yang tinggi ingin melakukan hubungan intim namun takut zina lalu melakukan masturbasi meskipun itu adalah hal yang kecil namun hukumnya "mengambil yang ringan untuk menghindari dari yang besar"ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Apakah Stres Dapat Mempengaruhi Hubungan Seks Pasangan Suami Istri? Simak Penjelasanya

Bukan berarti menjadi boleh( mutlak) hal ini harus dibarengi dengan beberapa catatan 1. Untuk menghindari dari zina.

Karena di depannya adanya peluang besar untuk perzinaan, sebagai ulama menyebutkan ada syarat yang tersirat.

Syarat yang kedua jangan menghayal, menghayalkan seseorang atau menghadirkan fantasi kotor.

Baca Juga: Jalan Nasional Diperbaiki, Jamparing Institut: Optimalkan Sosialisasi dan Awasi Pelaksanaan Agar Maksimal

Yang ketiga lakukan di tempat yang tidak nyaman, artinya supaya tidak berkesan, bukan sebaliknya malah dipersiapkan itu adalah sebuah kesalahan yang besar.

Karena itu adalah hal yang mengundang syahwat, padahal Allha telah memberikan solusi yaitu dengan cara menikah.

Jika tidak sanggup yaitu melakukan puasa untuk terhindar dari syahwat, ketika kita melakukan hal hal yang baik seperti puasa dan melakukan amalan ibadah maka syahwat pun akan hilang.

Baca Juga: Minuman Soda Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan dan Mengecilkan Perut Buncit? Begini Kata Ahli Gizi

Namun yang menjadi permasalahan hari ini ,ada dua macam syahwat yaitu 1. Syahwat yang datang tiba-tiba dan 2. Syahwat yang diundang.

Apabila syahwat yang datang secara tiba-tiba, maka dengan cara memalingkan pandangan, atau berkumpul dengan orang-orang maka syahwat itu akan hilang.

Namun yang menjadi permasalahan terbesar adalah syahwat ( keinginan hubungan intim) karena diundang sehingga ini adalah hal yang susah untuk dihilangkan.

Baca Juga: Mengatasi Bau Tak Sedap Pada Miss V agar Percaya Diri Saat Hubungan Intim Menurut dr Haekal Anshari M,Biomed

Kenapa susah ? Karena syahwat tersebut kita undang dengan cara melihat tontonan yang tidak sepatutnya dan Foto-foto yang tidak layak dan hal lain yang bisa mengundang syahwat.

Sehingga hukum yang menggunakan alat untuk menggantikan hubungan intim untuk mencapai kepuasan syahwat itu adalah hal yang tidak dibolehkan.

Karena ketika menggunakan alat maka di sana sudah ada rencana artinya sengaja mengundang syahwat maka itu hal yang tidak boleh.

Baca Juga: 10 Makanan Ini Bisa Bantu Mengecilkan Perut Buncit, Peneliti Ungkap Nutrisi yang Bisa Turunkan Berat Badan

Demikian penjelasan hukum menggunakan alat untuk menggantikan hubungan intim karena ingin memenuhi syahwatnya.***

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler