Pemerintah akan Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang, Apa Saja Barangnya?

- 7 Oktober 2023, 05:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. /Biro pers setpres /

JURNAL SOREANG - Pemerintah berencana untuk melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

 

"Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas," ujar Airlangga.

Airlangga menyebut bahwa jumlah _Harmonized System Code_ (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos.

Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi _border_ atau diawasi dalam kawasan pabean.

Baca Juga: Untuk Menambah Persediaan! Indonesia Impor Besar Besaran Beras

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x