Perang Melawan Judi Online: Kementerian Kominfo Berantas Gencarkan Tindakan Serius dan Kolaboratif

- 23 September 2023, 17:44 WIB
Perang Melawan Judi Online: Kementerian Kominfo Berantas Gencarkan Tindakan Serius dan Kolaboratif
Perang Melawan Judi Online: Kementerian Kominfo Berantas Gencarkan Tindakan Serius dan Kolaboratif /

Ini termasuk penyisipan tautan ke situs perjudian online ke dalam situs-situs pemerintah.

Selain pemutusan akses dan penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. 

Baca Juga: Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi Meluncurkan Aplikasi Inovatif Si Lentik PKK

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. 

Hingga saat ini, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank, sementara 1.931 rekening lainnya sedang dalam proses.

Kementerian Kominfo juga akan bekerja sama dengan operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM.

Selain itu, para penyelenggara jasa internet akan diminta untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs dan konten perjudian online. 

Tindakan penindakan dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap operator seluler dan penyelenggara jasa internet yang melanggar regulasi yang berlaku.

Menteri Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, platform digital, operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan bank serta lembaga keuangan. 

Upaya pemberantasan perjudian online akan terus ditingkatkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih produktif.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah