Ramai di Media Sosial Mengenai Peredaran Uang Mutilasi, BI Imbau Masyarakat Untuk Lebih Teliti

- 9 September 2023, 20:25 WIB
Contoh fisik uang mutilasi yang terdapat bekas sambungan dan memiliki nomor seri yang berbeda/ Twitter/hurryKoRn
Contoh fisik uang mutilasi yang terdapat bekas sambungan dan memiliki nomor seri yang berbeda/ Twitter/hurryKoRn /

JURNAL SOREANG - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait peredaran uang mutilasi, yang merupakan uang asli yang telah mengalami kerusakan atau perusakan, seperti sobekan yang kemudian ditempelkan kembali dengan uang palsu. 

Keberadaan uang mutilasi ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat dalam transaksi ekonomi sehari-hari.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengonfirmasi bahwa uang mutilasi memang ada dan memiliki ciri-ciri tertentu, salah satunya adalah nomor seri yang berbeda dengan uang yang seharusnya utuh. 

Baca Juga: Baru Saja Pimpin KTT ASEAN Ternyata Presiden Jokowi Langsung Kunjungan Kerja ke New Delhi, Ini Agendanya

Uang jenis ini termasuk dalam kategori yang disebut sebagai "uang yang diragukan keasliannya," sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Uang mutilasi adalah uang yang telah mengalami perubahan fisik dari kondisi aslinya, seperti terbakar, dilubangi, hilang sebagian, atau sobek. 

Dalam kasus ini, uang tersebut tidak lagi sah untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 10 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Ambil Tanggung Jawab dengan Sangat Serius

Kasus peredaran uang mutilasi menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan uang pecahan besar, yakni Rp100 ribu, dengan nomor seri yang berbeda dari yang seharusnya. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah