JURNAL SOREANG - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait peredaran uang mutilasi, yang merupakan uang asli yang telah mengalami kerusakan atau perusakan, seperti sobekan yang kemudian ditempelkan kembali dengan uang palsu.
Keberadaan uang mutilasi ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat dalam transaksi ekonomi sehari-hari.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengonfirmasi bahwa uang mutilasi memang ada dan memiliki ciri-ciri tertentu, salah satunya adalah nomor seri yang berbeda dengan uang yang seharusnya utuh.
Uang jenis ini termasuk dalam kategori yang disebut sebagai "uang yang diragukan keasliannya," sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Uang mutilasi adalah uang yang telah mengalami perubahan fisik dari kondisi aslinya, seperti terbakar, dilubangi, hilang sebagian, atau sobek.
Dalam kasus ini, uang tersebut tidak lagi sah untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Kasus peredaran uang mutilasi menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan uang pecahan besar, yakni Rp100 ribu, dengan nomor seri yang berbeda dari yang seharusnya.