Apa Itu Broker? Simak Pengertian, Tugas, dan Fungsinya, Calon Investor Wajib Tahu

- 10 Agustus 2023, 10:09 WIB
Potret perubahan akun Lotus broker robot trading Fahrenheit yang diduga berafiliasi dengan broker lokal yang terlihat dari perubahan akun menjadi Prudent International/@royshakti @fahrenheitgolfteam
Potret perubahan akun Lotus broker robot trading Fahrenheit yang diduga berafiliasi dengan broker lokal yang terlihat dari perubahan akun menjadi Prudent International/@royshakti @fahrenheitgolfteam /

JURNAL SOREANG - Terdapat banyak istilah asing yang perlu diketahui dalam dunia investasi saham yang harus dipahami oleh para calon investor.

Perusahaan pialang atau broker adalah partner anda dalam berinvestasi.

Sebagai calon investor, perusahaan pialang atau broker adalah partner Anda dalam melakukan investasi.

Baca Juga: Peringatan HBI! Wabup Ciamis: Jika Ciamis Tidak Maju, Salah Kita di Lingkungan Pemerintahan yang Digaji

Sehingga, sebelum melakukan investasi, anda perlu tahu terlebih dahulu apa itu broker, apa tugas dan fungsinya, simak artikel berikut ini.

Apa Itu Broker?

Salah satu istilah penting yang harus diketahui calon investor adalah Broker. Dikutip dari berbagai sumber, broker merupakan unsur penting pada kegiatan investasi.

Selain itu broker merupakan perantara transaksi dengan pasar modal, bisa berupa perseorangan atau perusahaan.

Dengan kata lain, broker merupakan orang atau perusahaan pialang, dan biasanya membebankan komisi atau biaya kepada investor yang ingin membeli dan menjual aset.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan 5 Pesawat pada Gambar Anak yang Sedang Bermain Salju

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x