Wow! 15 Ribu Orang Indonesia Kelebihan Bayar Pajak Sampai Rp56,32 Miliar, Kemenkeu Proses Pengembaliannya

- 25 Juli 2023, 20:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Wow!15 Ribu Orang Indonesia Kelebihan Bayar Pajak Sampai Rp56,32 Miliar, Kemenkeu Proses Pengembaliannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Wow!15 Ribu Orang Indonesia Kelebihan Bayar Pajak Sampai Rp56,32 Miliar, Kemenkeu Proses Pengembaliannya /Biro Pers Setpres/

JURNAL SOREANG - Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang kelebihan bayar pajak mencapai Rp56,32 miliar.

Kelebihan bayar pajak itu dilakukan oleh 15.419 orang yang nilainya mencapai Rp100 juta.

 

Saat ini, pemerintah dalam proses mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Setidaknya, sudah 1.895 wajib pajak yang telah dibayarkan dengan nilai Rp7,3 miliar.

"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada 15.419 orang dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar. Sampai hari ini, kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp7,3 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Senin 24 Juli 2023.

 Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Pajak Ranmor, P3DW 1 Rancaekek Bandung Gandeng Sejumlah Pihak, Siapa Saja?


Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara yang terjadi ketika ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x