JURNAL SOREANG - Sebanyak 35 Desa di Kabupaten Tangerang, terdampak proyek jalan tol Katara (Kamal-Teluknaga-Rajeg).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menerbitkan lokasi atau Penlok Desa dan Kecamatan terdampak jalan tol Katara.
Informasi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 596/Kep.120-Huk/202 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, yang dimuat di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tangerang yang terdampak jalan tol Katara.
Baca Juga: Jalan Tol di Indonesia Termasuk Unik di Dunia, Berikut Keunikannya yang Disaksikan Presiden
Sebelumnya, penetapan lokasi (penlok) pembangunan ruas jalan tol Katara telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2023 lalu.
Tol Katara merupakan Jalan Tol Lingkar Utara yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.