JURNAL SOREANG - Atta Halilintar telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penipuan robot trading melalui aplikasi Net89.
Dari Hasil Pemeriksaan Atta Halilintar terlibat dalam kasus tersebut lantaran menjual barang pribadinya dalam sebuah lelang terbuka.
Barang Atta Halilintar diduga merupakan sebuah Bandana dan dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza Paten, yang diduga founder robot trading Net89, sebesar Rp 2.2 m.
Reza Paten pun sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan robot trading Net89 oleh penyidik
Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan, Atta Halilintar mengaku tidak mengenal Reza Paten. Namun pihak Penyidik akan mendalami pengakuan Atta Halilintar tersebut dengan meminta pendapat dari ahli.
“Yang bersangkutan (Atta Halilintar) saat itu tidak mengenal Reza. Ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.
Baca Juga: Pernyataan YG Entertainment Soal Yedam dan Mashiho yang Resmi Keluar dari TREASURE, Begini Katanya
Diberitakan sebelumnya, Reza Shahrani alias Reza Paten sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89.
Penyidik Bareskrim Polri juga menduga bahwa Reza Paten merupakan founder Net89.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.
Baca Juga: Fakta Unik: 3 Aroma yang Membuat Seseorang Merasa Lebih Tenang dan Bahagia
Whisnu juga menjelaskan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89.
“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” jelasnya.