Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Belum Ditahan, Kenapa? Bareskrim Polri Beberkan Alasannya

- 7 November 2022, 21:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, lantaran diduga menjadi founder robot trading Net89.

Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J! Hakim Putuskan Sidang Bharada E Digabung dengan RR dan KM, Ini Permintaan LPSK

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Reza Paten.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Reza Paten masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum ditahan (Reza Paten). Masih proses (penyidikan)," ungkap Whisnu dalam keterangannya, Minggu 6 November 2022.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J! LPSK Minta Sidang Bharada E Tidak Digabung dengan RR dan KM, Ini Alasannya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lain dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member.

Kerugian para member tersebut senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah